Saturday, August 24, 2013

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, merupakan instansi pemerintah yang ditugaskan untuk menangani masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia. Sebagai badan yang telah lama menangani masalah kebahasaan dan kesastraan, Badan Bahasa mempunyai sejarah panjang. Berikut ini dikemukakan sejarah perkembangan Badan Bahasa.
 
Tahun 1930
Usaha penelitian dalam bidang bahasa dan budaya telah dilakukan oleh para sarjana Belanda, baik pemerintah maupun swasta.  Pada tahun 1930-an pemerintah kolonial Belanda sudah mulai mengadakan penelitian tentang kebudayaan yang ada di Indonesia. Penelitian itu disalurkan melalui Lembaga Pendidikan Universiter, Kantoor voor Inlandsche Zaken, en Oudheidkundige Dienst. Sementara itu, usaha swasta sejak tahun 1930 diwakili oleh Yayasan Matthes, yang pada tahun 1955 namanya berubah menjadi Yayasan Sulawesi Selatan Tenggara yang berkedudukan di Makassar (Ujung Pandang).

Yayasan itu bertujuan mengadakan penelitian bahasa dan kebudayaan daerah Makassar. Selain Yayasan Matthes, ada yayasan yang mempunyai tujuan yang sama, yaitu Yayasan Kirtya Liefrinck van der Tuuk yang berkedudukan di Singaraja, Bali, di bawah pimpinan Dr. R. Goris. Ketua yayasan itu akhirnya bekerja sama dengan cabang lembaga yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Tahun 1947 (Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek)
Dari masa ke masa, peristiwa bahasa dan kebudayaan Indonesia menarik perhatian para sarjana. Pada tahun 1947 Fakultas Sastra dan Filsafat yang pada saat itu berada di bawah naungan Departemen van Onderwijs, Kunsten en Wetenschappen (Kementerian Pengajaran, Kesenian, dan Ilmu Pengetahuan) meresmikan pembentukan suatu lembaga yang disebut Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek (ITCO) yang bertujuan menampung kegiatan ilmiah universitas, terutama dalam bidang bahasa dan kebudayaan.

Lembaga itu dipimpin oleh Prof. Dr. G.J. Held yang kemudian menjadi pemimpin umum. ITCO mempunyai tiga bagian, yaitu (1) Bagian Ilmu Kebudayaan, (2) Bagian Ilmu Bahasa dan Kesusastraan, dan (3) Bagian Leksikografi. Kegiatan yang dilakukan ITCO, selain penelitian bahasa dan kebudayaan, ialah penyalinan kembali naskah yang ditulis di daun lontar yang berasal dari Yayasan Kirtya Liefrinck van der Tuuk, naskah yang berasal dari Sono Budoyo, Yogyakarta,  dan naskah dari Yayasan Matthes, Makassar. Di samping itu, ITCO membuat film tentang tulisan sastra daerah, seperti tulisan Aceh, Batak Simalungun, Melayu, Makassar, dan Bugis. ITCO juga melakukan tukar-menukar film di Leiden, Pretoria, Kairo, dan New York. Kegiatan lain yang dilakukan ITCO ialah berusaha menarik perhatian para sarjana luar negeri untuk mengadakan penelitian ilmiah dan penerbitan tentang bahasa dan kebudayaan. Kegiatan itulah sebenarnya yang mengawali kegiatan kebahasaan dan kesusastraan yang dilakukan oleh lembaga bahasa yang tumbuh kemudian. Pada tahun 1952 ITCO digabung dengan Bagian Penyelidikan Bahasa, Balai Bahasa Yogyakarta, menjadi Lembaga Bahasa dan Budaya.

Tahun 1947 (Panitia Pekerja)
Pada tahun 1947 Mr. Soewandi selaku Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan menugasi R.T. Amin Singgih Tjitrosomo untuk menyiapkan pembentukan suatu lembaga negara yang menangani masalah pemeliharaan dan pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Namun, pembentukan tersebut belum dapat dilaksanakan karena pada saat itu para ahli dan sarjana bahasa banyak yang mengungsi ke luar kota Jakarta. Persiapan yang telah dilakukan baru sampai pada pembentukan Panitia Pekerja berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 700/Bhg.A. tanggal 18 Juni 1974. Panitia Pekerja itu merupakan satu unit yang dikepalai oleh Mr. St. Takdir Alisjahbana dengan R.T. Amin Singgih Tjitrosomo sebagai sekretaris, dan dibantu oleh lima orang anggota, yaitu Adinegoro, W.J.S. Porwadarminta, Ks. St. Pamuntjak, R. Satjadibrata, dan R.T. Amin Singgih Tjitrosomo.

Tahun 1948 (Balai Bahasa)
Ketika terjadi pendudukan tentara Belanda, Panitia Pekerja di Jakarta belum berhasil membentuk suatu lembaga penelitian bahasa seperti yang diharapkan. Baru beberapa bulan setelah Pemerintah Republik Indonesia pindah ke Yogyakarta, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Mr. Santoso, menugasi R.T. Amin Singgih Tjitrosomo untuk menyiapkan pembentukan lembaga bahasa secara lengkap. Beberapa bulan setelah itu, dibentuklah suatu lembaga otonom yang berada langsung di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Lembaga tersebut bernama Balai Bahasa, yang diresmikan pada bulan Maret 1948 di Yogyakarta atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Mr. Ali Sastroamidjojo, Nomor 1532/A tanggal 26 Februari 1948.

Pemimpin umum Balai Bahasa mula-mula adalah P.F. Dahler alias Amin Dahlan, kemudian R.T. Amin Singgih Tjitrosomo sebagai pejabat sementara. Karena P.F. Dahler meninggal dunia, selanjutnya pemimpin umum dipegang oleh Prof. Dr. Prijana. Adapun sekretaris Balai Bahasa adalah I.P. Simandjuntak. Balai Bahasa mempunyai empat seksi, yaitu (1) Seksi Bahasa Indonesia, (2) Seksi Bahasa Jawa, (3) Seksi Bahasa sunda, dan (4) Seksi Bahasa Madura. Tugas dan kegiatan Balai Bahasa ialah (1) meneliti bahasa Indonesia dan bahasa daerah, baik lisan maupun tulis, baik yang masih hidup maupun yang sudah tidak digunakan lagi, (2) memberi petunjuk dan pertimbangan tentang bahasa kepada masyarakat, dan (3) membina bahasa. Pada saat itu Balai Bahasa sudah mempunyai kantor cabang yang berkedudukan di Bukittinggi.

Tahun 1952 (Lembaga Bahasa dan Budaya)
Atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 1 Agustus 1952, Balai Bahasa menjadi bagian Fakultas Sastra, Universitas Indonesia. Tugas Balai Bahasa itu dilaksanakan oleh Lembaga Bahasa dan Budaya, yang merupakan gabungan dari Lembaga Penyelidikan Bahasa dan Kebudayaan (ITCO) dan Bagian Penyelidikan Bahasa, Balai Bahasa, dan Jawatan Kebudayaan. Pimpinan Lembaga Bahasa dan Budaya ialah Prof. Dr. Prijana yang merangkap sebagai Dekan Fakultas Sastra Universitas Indonesia. Sejak tanggal 1 Mei 1957--karena beliau diangkat sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan--jabatan pimpinan Lembaga dipegang oleh Prof. Dr. P.A. Hoesein Djajadiningrat yang juga merangkap sebagai guru besar Fakultas Sastra Universitas Indonesia. Jabatan sekretaris umum dipegang oleh Darsan Martadarsana dan pada tahun 1956 digantikan oleh Sjair. Pada tahun 1958 Sjair, karena pensiun, diganti oleh Dra. Lukijati Gandasubrata. Lembaga Bahasa dan Budaya mempunyai struktur oraganisasi yang lebih baik daripada Balai Bahasa. Lembaga Bahasa dan Budaya mempunyai tujuh bagian dengan tiga cabang. Bagian tersebut ialah (1) Bagian Penyelidikan Bahasa dan Penyusunan Tata Bahasa, (2) Bagian Lesksikografi, (3) Bagian Penyelidikan Kebudayaan, (4) Bagian Komisi Istilah, (5) Bagian Penyelidikan Kesusastraan, (6) Bagian Perpustakaan, dan (7) Bagian Terjemahan.

Tahun 1959 (Lembaga Bahasa dan Kesusastraan)
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69626/B/S, tanggal 1 Juni 1959, Lembaga Bahasa dan Budaya berganti nama menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan. Sejak itu lembaga tersebut beserta cabangnya terlepas dari Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan langsung di bawah Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Bagian Bahasa, Jawatan Kebudayaan dilebur dan pegawainya masuk ke Lembaga Bahasa dan Kesusastraan. Demikian pula, sejak bulan Juni 1964, Urusan Pengajaran Bahasa Indonesia dan Daerah, Jawatan Pendidikan Umum,  dimasukkan ke dalam lembaga itu.

Pimpinan pertama Lembaga Bahasa dan Kesusastraan adalah Prof. P.A. Hoesein Djajadiningrat dan Sekretaris Umum Dra. Lukijati Gandasubrata. Pada tahun 1960 jabatan pimpinan umum dipegang oleh sekretaris umum karena pimpinan umum meninggal dunia. Pada tahun 1962 Dra. Lukijati Gandasubrata pindah ke Semarang. Pada tahun 1966, pimpinan Lembaga Bahasa dan Kesusastraan itu digantikan oleh Dra. S.W. Rudjiati Muljadi. Lembaga Bahasa dan Kesusastraan terdiri atas delapan urusan, yakni (1) Urusan Tata Bahasa, (2) Urusan Peristilahan, (3) Urusan Kesusastraan Indonesia Modern, (4) Urusan Kesusastraan Indonesia Lama, (5) Urusan Bahasa Daerah, (6) Urusan Perkamusan, (7) Urusan Dokumentasi, dan (8) Urusan Terjemahan.

Tahun 1966 (Direktorat Bahasa dan Kesusastraan)
Berdasarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/V/Kep/i/1966, tanggal 3 November 1966 Lembaga Bahasa dan Kesusastraan diubah namanya menjadi Direktorat Bahasa dan Kesusastraan di bawah pimpinan Dra. S.W. Rudjiati Muljadi.
Direktorat Bahasa dan Kesusastraan mempunyai bagian sebagai berikut:  (1) Dinas Bahasa Indonesia, (b) Dinas Kesusastraan Indonesia, (c) Dinas Bahasa dan Kesusastraan Daerah, (d) Dinas Bahasa dan Kesusastraan Asing, (e) Dinas Peristilahan dan Perkamusan, dan (f) Sekretariat.

Tahun 1969 (Lembaga Bahasa Nasional)
Atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mashuri, S.H., Nomor 034/1969 Tahun 1969, mulai tanggal 24 Mei 1969 nama Direktorat Bahasa dan Kesusastraan diganti menjadi Lembaga Bahasa Nasional. Secara struktural, lembaga itu berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dra. S.W. Rujiati Mulyadi diangkat sebagai Kepala Lembaga Bahasa Nasional dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 035/1969. Namun, dari tanggal 1 Januari -- 31 Desember 1970  Kepala Lembaga Bahasa Nasional dijabat oleh Drs. Lukman Ali karena Dra. S.W. Rujiati Mulyadi bertugas di luar negeri (Leiden).

Lembaga Bahasa Nasional mempunyai tugas (1) membina dan mengembangkan bahasa Indonesia dan daerah dalam bidang tata bahasa, peristilahan, perkamusan, sastra, dialek, terjemahan, dan kepustakaan; (2) mengadakan penelitian setempat, seminar, simposium, dan musyawarah bersama-sama instansi lain dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, badan, dan organisasi masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri; (3) memberikan bantuan, keterangan, pertimbangan, dan nasihat mengenai masalah bahasa dan sastra Indonesia dan daerah kepada instansi di lingkungan departemen, badan, organisasi masyarakat, atau perseorangan, baik di dalam maupun di luar negeri; (4) menyelenggarakan penerbitan dan penyebaran hasil penelitian untuk kepentingan pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan pada khususnya, serta bangsa dan negara Indonesia pada umumnya; (5) menyelenggarakan ketatausahaan selengkapnya; serta (6) memberi saran dan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan demi kesempurnaan tugas pokok.
Karena tugas pembinaan, penelitian, dan pengembangan bahasa dan sastra nasional semakin luas, dengan Surat Keputusan Nomor 038/1970, tanggal 1 Mei 1970, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, memutuskan pembentukan kembali cabang Lembaga Bahasa Nasional, yaitu Cabang I di Singaraja, Cabang II di Yogyakarta, dan Cabang III di Makassar.

Tahun 1974 (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa)
Dalam rangka reorganisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 dan 45 Tahun 1974, Lembaga Bahasa Nasional diubah namanya menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  079/O Tahun 1975, yang diubah dan disempurnakan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0222/O/ 1980, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditetapkan sebagai pelaksana tugas di bidang penelitian dan pengembangan bahasa dan sastra yang berada langsung di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dipimpin oleh seorang kepala yang dalam melaksanakan tugas sehari-hari bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. Sejak 1975 secara berturut-turut kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dijabat oleh Prof. Dr. Amran Halim (1975--1984), Prof. Dr. Anton M. Moeliono (1984--1989), Drs. Lukman Ali (1989--1991), dan Dr. Hasan Alwi (1991--2000). Dalam menyelenggarakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan bahasa dan sastra, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa mempunyai fungsi sebagai (1) perumus kebijakan Menteri dan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan bahasa; (2) pelaksana penelitian dan pengembangan bahasa serta pembina unit pelaksana teknis penelitian bahasa di daerah; (3) pelaksana urusan tata usaha pusat.

Susunan organisasi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, sebagai pelaksana tugas di bidang penelitian dan pengembangan bahasa dan sastra adalah sebagai berikut: (1) Bagian Tata Usaha, (2) Bidang Bahasa Indonesia dan Daerah, (3) Bidang Sastra Indonesia dan Daerah, (4) Bidang Perkamusan dan Peristilahan, dan (5) Bidang Pengembangan Bahasa dan Sastra. Dalam melaksanakan tugas itu, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa--hingga tahun 1999--hanya didukung oleh 3 unit pelaksana teknis (UPT), yaitu (1) Balai Bahasa Yogyakarta, (2) Balai Bahasa Denpasar, dan (3) Balai Bahasa Ujungpandang.

Sejalan dengan semakin luas cakupan tugas Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 226/O/1999 tanggal 23 September 1999 dan Nomor 227/O/ 1999 tanggal 23 September 1999, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa mendapat tambahan empat belas UPT. Keempat belas UPT itu ialah (1) Balai Bahasa Banda Aceh, (2) Balai Bahasa Medan, (3) Balai Bahasa Pekanbaru, (4) Balai Bahasa Padang, (5) Balai Bahasa Palembang, (6) Balai Bahasa Bandung, (7) Balai Bahasa Semarang, (8) Balai Bahasa Surabaya, (9) Balai Bahasa Banjarmasin, (10) Balai Bahasa Jayapura, (11) Kantor Bahasa Pontianak, (12) Kantor Bahasa Palangkaraya, (13) Kantor Bahasa Manado, dan (14) Kantor Bahasa Palu.

Tahun 2000 (Pusat Bahasa)
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 010/ MPN.A2/KP/2000 tanggal 25 Juli 2000, Dr. Hasan Alwi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa karena telah memasuki masa purnabakti dan diangkat sebagai Plh. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Sejak saat itu, nama Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa menjadi Pusat Bahasa. Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11/MPN.A4/ KP/2001, Dr. Dendy Sugono diangkat sebagai Kepala Pusat Bahasa.

Setelah Dr. Dendy Sugono pensiun 1 Juni 2009, jabatan Kepala Pusat Bahasa sementara dijabat Agus Dharma, S.H., Ph.D. sebagai wakil sementara (Wks.) dan Dra. Yeyen Maryani, M.Hum. sebagai koordinator intern (korin). Pada tanggal 16 September 2010 Prof. Drs. Endang Aminuddin Aziz, M.A., Ph.D. diangkat sebagai Kepala Pusat Bahasa. Namun, tanggal 27 Desember 2010, Prof. Drs. Endang Aminuddin Aziz, M.A., Ph.D. mengundurkan diri dari jabatannya.

Tahun 2010 (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa)
Pada tahun 2009 Pemerintah dan DPR RI periode 2004 - 2009 mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Serta Lagu Kebangsaan. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Pusat Bahasa berganti nama menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dibawah Kementerian Pendidikan Nasional. Pusat Bahasa yang dulu secara organisasi berada di tingkat Eselon II kini setelah menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjadi unit utama (Eselon I) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, Agus Dharma, S.H., Ph.D. diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Sekretaris Badan Bahasa, Dra. Yeyen Maryani, M.Hum., Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Prof. Dr. Cece Sobarna, dan Kepala Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, Qudrat Wisnu Aji, S.E, M.Ed.

Pada tanggal 30 November 2011, Qudrat Wisnu Aji, S.E, M.Ed  menjadi  Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud, dan digantikan oleh Drs. Muhadjir, M.A. sebagai  Kepala Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan. Prof Dr. Cece Sobarna sebagai Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan digantikan oleh Dr. Sugiyono.

Karena Plt. Kepala Badan Bahasa pada bulan Desember 2011 memasuki masa purnabakti, berdasarkan Surat Perintah Mendikbud Nomor 327/MPN.A4/KP/2011, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dijabat oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi kebudayaan, Prof. Ir. Wiendu Nuryanti, M.Arch. Ph.D., sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Sejak tanggal 16 April 2012, Prof. Dr. Mahsun, M.S. ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Surat Perintah Mendikbud Nomor 139/MPN.A4/KP/2012.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai 1 Sekretariat Badan dengan 4 Kepala Bagian dan 12 Kepala SubBagian serta 2 Kepala Pusat dengan 6 Kepala Bidang dan 12 Kepala SubBidang. Di samping itu, Badan Bahasa memiliki 17 balai bahasa  dan  13  kantor bahasa.

Tugas dan Fungsi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi
penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
pelaksanaan pengembangan, pembinaan,  dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia, dan
pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Visi Misi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Visi:
Terwujudnya lembaga yang andal di bidang kebahasaan dan kesastraan dalam rangka mencerdaskan serta memperkukuh jati diri, karakter, dan martabat untuk memperkuat daya saing bangsa

Misi:
1. Mengembangkan dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia
2. Meningkatkan mutu penelitian bahasa dan sastra Indonesia
3. Meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa dan sastra
4. Meningkatkan mutu pelayanan informasi kebahasaan dan kesastraan
5. Meningkatkan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan
6. Meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional
7. Mengembangkan kerja sama kebahasaan dan kesastraan
8. Mengembangkan pengelolaan organisasi dan kelembagaan
advertisement

Tags:

0 Responses to “Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan”

Post a Comment

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 Kuliah Cepat Jakarta Bogor Tangerang Bekasi. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks